📞 (021) 3511-648 ✉ setkab@setkab.go.id
Tentang Kami

Profil Sekretariat Kabinet

Mengenal lebih dekat lembaga yang menjadi tulang punggung koordinasi dan administrasi pemerintahan Indonesia — dari sejarah hingga peran strategisnya hari ini.

Sejarah Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga pemerintah tertua yang lahir bersamaan dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cikal bakal lembaga ini dapat ditelusuri hingga tahun 1945, ketika Kabinet pertama Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno membutuhkan sebuah badan khusus yang bertugas mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara administratif.

Pada awal kemerdekaan, fungsi sekretariat kabinet masih menyatu dengan Sekretariat Negara, dan baru pada perkembangan berikutnya secara bertahap dipisahkan menjadi lembaga yang berdiri sendiri. Hal ini sejalan dengan semakin kompleksnya kebutuhan koordinasi antar kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Presiden.

Pada era Reformasi, terutama pasca-amandemen UUD 1945, peran Sekretariat Kabinet mengalami penguatan yang signifikan. Dengan sistem presidensial yang semakin tegas, Presiden memerlukan lembaga yang benar-benar fokus pada dukungan substansi dan koordinasi kebijakan kabinet — tugas yang secara khusus diemban oleh Sekretariat Kabinet hingga hari ini.

Tugas Pokok dan Fungsi Setkab

Berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku, Sekretariat Kabinet melaksanakan tugas pokok memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara lebih rinci, Setkab menjalankan fungsi-fungsi berikut:

1. Fungsi Penyiapan Regulasi dan Produk Hukum

Setkab bertanggung jawab untuk menyiapkan, mengoordinasikan, dan memantau penerbitan berbagai produk hukum setingkat kabinet, antara lain Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), serta Keputusan Presiden (Keppres). Setiap rancangan peraturan dikaji secara mendalam dari aspek hukum, substansi, dan dampaknya terhadap masyarakat sebelum ditetapkan.

2. Fungsi Koordinasi Kementerian dan Lembaga

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, Setkab berperan sebagai pengendali koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Fungsi ini mencakup fasilitasi rapat-rapat kabinet, koordinasi penanganan isu lintas sektor, dan penyelarasan program kerja antar instansi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesenjangan kebijakan.

3. Fungsi Monitoring dan Evaluasi Program

Setkab secara aktif memantau pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Rapat Kabinet maupun keputusan Presiden. Pemantauan dilakukan secara berkala melalui mekanisme laporan kemajuan, kunjungan lapangan, dan rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan target program nasional tercapai sesuai rencana.

4. Fungsi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

Setkab mengelola komunikasi kebijakan pemerintah kepada publik, termasuk penerbitan siaran pers resmi terkait rapat kabinet dan keputusan penting, pengelolaan situs resmi pemerintah, dan koordinasi dengan media massa untuk memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat.

5. Fungsi Administrasi dan Manajemen Kabinet

Setkab bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi rapat-rapat kabinet, termasuk penyiapan materi, notulen, dan tindak lanjut hasil rapat. Fungsi ini juga mencakup pengarsipan dokumen negara yang dihasilkan dalam sidang kabinet untuk kepentingan sejarah dan akuntabilitas pemerintahan.

Visi dan Misi Sekretariat Kabinet

Visi: Menjadi Sekretariat Kabinet yang profesional, inovatif, dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Setkab menjalankan misi sebagai berikut:

  • Memberikan dukungan teknis dan substantif yang berkualitas kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan;
  • Mengoordinasikan penyiapan, penerbitan, dan pemantauan pelaksanaan produk hukum kabinet secara tertib dan akuntabel;
  • Menyelenggarakan koordinasi yang efektif antar kementerian dan lembaga guna mendukung implementasi program prioritas nasional;
  • Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan SDM aparatur Setkab yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan;
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan transformasi digital untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan transparansi layanan Setkab kepada publik.

Struktur Organisasi

Setkab dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang berkedudukan setingkat Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Kabinet dibantu oleh beberapa pejabat eselon I yang membidangi fungsi-fungsi utama kelembagaan:

Jabatan Unit Kerja Fungsi Utama
Sekretaris Kabinet Pimpinan Setkab Pimpinan tertinggi, bertanggung jawab kepada Presiden
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Polhukam Koordinasi kebijakan di bidang Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan Nasional
Deputi Bidang Perekonomian Deputi Ekon Koordinasi kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, dan investasi
Deputi Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan Deputi PMK Koordinasi program pendidikan, kesehatan, sosial, dan kebudayaan
Deputi Bidang Kemaritiman & Investasi Deputi Marves Koordinasi sektor kelautan, energi, infrastruktur, dan pariwisata
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Deputi DKK Pengelolaan administrasi dan dukungan teknis operasional kabinet
Staf Ahli Sekretaris Kabinet Staf Ahli Analisis dan kajian kebijakan strategis lintas bidang
Biro Hukum & Hubungan Masyarakat Biro Hukmas Produk hukum, komunikasi publik, dan hubungan pers
Biro Umum Biro Umum Kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha

Nilai-Nilai Organisasi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seluruh jajaran aparatur Sekretariat Kabinet berpegang teguh pada nilai-nilai organisasi yang menjadi landasan perilaku dan budaya kerja kelembagaan:

  • Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran, konsistensi, dan komitmen terhadap norma etika dalam setiap aspek pekerjaan;
  • Profesionalisme: Melaksanakan tugas dengan kompetensi tinggi, dedikasi, dan standar kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Inovasi: Mendorong kreativitas dan pembaruan dalam cara kerja untuk menghasilkan layanan yang lebih efektif dan efisien;
  • Kerjasama: Membangun sinergi yang produktif antar unit internal dan dengan seluruh pemangku kepentingan eksternal;
  • Akuntabilitas: Memastikan setiap keputusan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan publik.

Dasar Hukum

Sekretariat Kabinet berdiri dan beroperasi berdasarkan sejumlah landasan hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet;
  • Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Landasan hukum ini memastikan bahwa Sekretariat Kabinet memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi yang jelas dan terlegitimasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Capaian dan Prestasi

Dalam beberapa tahun terakhir, Sekretariat Kabinet telah meraih sejumlah penghargaan dan pengakuan atas komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik:

  • Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB untuk tiga tahun berturut-turut;
  • Penilaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dengan nilai A dari Kementerian PAN-RB;
  • Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat;
  • Sertifikasi ISO 9001:2015 atas sistem manajemen mutu layanan Setkab;
  • Penghargaan Anugerah Komunikasi Pemerintah untuk kategori situs web pemerintah terbaik.